Senin, 03 September 2007

Akuntansi untuk Asuransi Kerugian Syariah


Dalam akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. Oleh karena itu berlaku prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pengakuan pendapatan
Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode resiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi) maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama perode resiko, kecuali :
a. Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama peride kotrak dan estimasi jumlah premi tersebut di sesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
b. Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
Pengakuan Beban
Beban Klaim
Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap obyek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claim), klaim dalam proses penyelesaian (oustanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban kliam pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi.
Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
Penyajian Laporan Keuangan
Neraca
Dalam penyajian Neraca, Aktiva, dan Kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada tertanggung. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada tertanggung.
Aktiva disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aktiva yang lain. Akun-akun aktiva yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas.
Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
Sedangkan pinjaman subordinasi disajikan setelah kewajiban lain dan sebelum ekuitas.
Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi disajikan dalam bentuk multiple step. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa, sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Bagian reasuradur atas klaim yang telah disetujui dan atau dibayar, dan estimasi bagian reasuradur atas klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, disajikan sebagai pengurang beban klaim.
Komisi yang diperoleh dari transaksi reasuransi merupakan pengurang beban komisi. Dalam hal jumlah komisi yang diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi pengungkapan sebagaimana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragrap 45 PSAK No. 28.
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

4 Comments:

Anonim said...

thanks pak..
kebetulan saya lagi nyari artikel dengan tema seperti ini. buat ngerjain tugas...he..he..

Anonim said...

nurutku sih ide dan artikelnya cukup bagus,cuman yang jadi masalah adalah dapat apa ndak ide tadi diaplikasikan. soale banyak ide-ide yang bagus tapi hanya berhenti dikonsep doang, iya kan?

surtini hadi said...

salam kenal,
saya ingin belajar asuransi syariah--kebetulan backgroun saya hukum--terutama tentang tinjauannya terhadap prinsip subrogasi. kasih masukan ya.thx

Randu Rasdianto said...

terima kasih artikelnya pak....
saya lagi ada tugas mencari perhitungan macam2 asuransi syariah....
semoga suksess....

btw saya juga senang keg hiking dan traveling.. kalo ada tmpt2 yang asik boleh di share???

 

© blogger beta templates | Webtalks