Senin, 03 September 2007

Akuntansi untuk Asuransi Jiwa Syariah

Dalam akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. Oleh karena itu berlaku prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa.
Penyajian Laporan Keuangan
Neraca
Dalam penyajian Neraca, Aktiva dan Kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada pemegang polis. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Aktiva disajikan dengan menempatkan akun Investasi pada urutan pertama diikuti akun – akun aktiva lain. Akun – akun yang lain disajikan berdasarkan akun likuiditas.
Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun Kewajiban Kepada Pemegang Polis pada urutan pertama dan diikuti oleh akun kewajiban yang lain. Akun – akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. Hutang subordinasi jika ada disajikan setelah Kewajiban Lain sebelum Ekuitas. Ekuitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi disusun dalam bentuk single step.
Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto , premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Hasil Investasi disajikan setelah pendapatan investasi dikurangi dengan beban investasi terkait langsung. Keuntungan (kerugian) penjualan investasi, dan selisih kurs valuta asing yang berkaitan dengan investasi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi pengungkapan seperti ditentukan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragraf 45 PSAK No. 36, yaitu:
Pengungkapan khusus yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan akuntansi mengenai :
- Pengakuan pendapatan premi dan penuntutan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan.
-Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.
-Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri.
-Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku.
2. Biaya Akuisisi Ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat, jumlah, jenis dan metode alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.
3. Kewajiban Kepada Pemegang Polis. Perincian Kewajiban Kepada Pemegang Polis serta penjelasan mengenai metode, asumsi dan sistem perhitungan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kewajiban kepada pemegang polis tersebut.
4. Hutang Subordinasi. Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi, tingkat bunga , dan nilai sisa pinjaman.
5. Ekuitas Asuransi Jiwa Bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan mengenai metode serta jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.
6. Pendapatan Premi Bruto.Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan premi tahun lanjutan (renewal) secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan kumpulan serta jenis asuransi.
7. Klaim dan Manfaat. Pengungkapan jenis , jumlah dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
Premi kontrak jangka pendek
Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode resiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama peride resiko sesuai dengan jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (periode resiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.
Premi Kontrak Jangka Panjang
Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts dan guarranted renewable term life contracts) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis.Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaharuinya kontrak. Nilai sekarang estimasi manfaat polis masa datang yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnya dikurangi dengan nilai sekarang estimasi premi masa datang yang akan diterima dari pemegang polis (kewajiban manfaat polis masa datang ) diakui pada saat pendapatan premi diakui. Estimasi didasarkan pada asumsi, seperti hasil investasi yang diharapkan, mortalita, morbiditas, terminasi, dan beban – beban yang ditetapkan pada saat kontrak asuransi dibuat.
Pendapatan Lain
Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
Beban
Beban Klaim

Klaim meliputi klaim yang telah disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan , ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan dalam jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat prosespenelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan, diakui sebagai penambah atau pengurang beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
Klaim reasuransi diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan pengakuan beban klaim.
Beban Akuisisi
Biaya akuisisi dialokasikan berdasarkan perhitungan aktuaria karena Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan menggunakan Metode Tingkat Premi Murni (Net Level Premium Method).
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

4 Comments:

Anonim said...

wah bagus sekali artikelnya, tapi kenapa belum diupdate ya? ayo pak update

Anonim said...

Coba buka http://akuntansiku.wordpress.com/2008/10/31/akuntansi-biaya-berbasis-syariah/ Semoga bermanfaat

Anonim said...

Salam kenal. Saya senang membaca psoting Anda. Kunjungi http://xclmedia.com ada beberapa Aplikasi Akuntansi Excel, DOWNLOAD GRATIS sampel.

Anonim said...

Your blog keeps getting better and better! Your older articles are not as good as newer ones you have a lot more creativity and originality now keep it up!

 

© blogger beta templates | Webtalks