Minggu, 09 September 2007

Jalan-jalan ke Tawangmangu

Hari ini di bulan September.

Udara dingin terasa mengigit badan walau badanku termasuk agak gempal (maksudnya lumayan gendhut gitu loh..), namun tak kuasa juga menghilangkan rasa dingin yang serasa menusuk tulang di pagi hari di Cemoro Kandang, Tawangmangu, Karanganyar Solo. Angin pegunungan dari Gunung Lawu serasa badai salju yang bertiup dari kutub utara mengelus wajah para calon pendaki gunung yang sedang istirahat di warung-warung yang berjejer di tepi jalan Tawangmangu-Sarangan. Semangkok mi rebus dan secangkir jahe panas cukup untuk sedikit menghangatkan badan.Pemandangan puncak Lawu terlihat jelas di pagi yang bersih tanpa awan menghalang. Tampak 2 puncak gunung berdiri gagah menantang siapapun yang berjiwa petualang. Menengok ke belakang, terlihat jurang-jurang berselang-seling dengan bebukitan sejauh mata memandang. Jalan didepanku masih sepi dari lalu-lalang mobil angkutan yang menghubungkan Tawangmangu-Cemoro Kandang-Cemoro Sewu-Sarangan. Jarak yang hanya 10 km dari Tawangmangu tak terlalu memakan waktu untuk mengunjungi tempat yang indah ini. Yang lumayan melelahkan adalah perjalanan dari kota Solo yang kira-kira 45 km jauhnya. Sedangkan di depan sana Kota Sarangan menanti dengan Danau Sarangan nya yang terkenal indah, hanya 5 km saja. Di tempat inilah, selain di Cemoro Sewu, para pendaki gunung mengawali petualangannya berkenalan dengan medan Lawu. Jalur pendakian yang sudah tertata dengan baik sangat memudahkan para petualang menggapai Puncak Lawu, tak lebih dari 8 jam saja.Bulan September. Tak banyak para pendaki yang mau bergelut dengan hawa dingin yang mencapai puncaknya pada bulan ini. Kuingat, alangkah ramainya jalur pendakian ini pada saat Suro maupun tahun baru. Bahkan terkadang penjual bakso pun mau bersusah payah melayani para wisatawan sampai ke Puncak Lawu. Luar biasa.Bukan hanya para pendaki gunung. Banyak orang berdatangan kesini untuk camping ataupun sekedar hanya menikmati alam pegunungan di pagi hari, terutama bagi para wisatawan yang berkunjung ke Tawangmangu.Bagaimanakah dengan anda? kapan anda mau meluangkan waktu melepas penat bergelut dengan ritme hidup yang makin terasa menghimpit setiap desah nafas. Tak terasakah Cemoro Kandang yang melambai rindu akan kedatangan anda? Tataplah puncak lawu yang slalu mempesona bagi orang-orang yang berjiwa petualang.

Read More..

Senin, 03 September 2007

Pemimpin yang Karismatik


Masalah kepemimpinan merupakan topik yang sangat menarik untuk terus dibicarakan, didiskusikan dan dikaji sepanjang abad ini. Hal ini tidak aneh karena sejak adanya manusia dimuka bumi ini sejak zaman Adam hingga sekarang manusia selalu bersentuhan dengan yang namanya kepemimpinan. Kenapa? Karena manusia, sebagai makhluk sosial, selalu hidup berkelompok, saling berinteraksi dan mempunyai tujuan bersama yang akan dicapai. Tujuan antara manusia satu dan lainnya tentu saja berbeda, tetapi ada satu atau beberapa tujuan bersama yang menyatukan kelompok manusia tersebut sehingga mereka bersatu dan bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama tersebut. Terus, dimana dong urgensinya mengenai kepemimpinan? Nah, untuk mencapai tujuan bersama tersebut diperlukan seorang pemimpin yang bisa memimpin, mengkoordinir dan memandu kelompok manusia tersebut agar bekerja lebih efektif dan efisien. Makanya tidak aneh kalau setiap kelompok manusia selalu mempunyai pemimpinnya sendiri-sendiri, baik dari pemimpin sekelas pemimpin RT, pemimpin kampung, pemimpin desa maupun pemimpin negara, bahkan pemimpin dunia sekalipun. Seperti Pak Karmin ketua RT saya, Pak Sri Sultan gubernur kita, Pak SBY presiden kita hingga Raja Iskandar Agung (the Great Alexander) pemimpin dunia pada masanya, bahkan saya sendiri adalah juga seorang pemimpin buat istri dan anak-anak saya (kecuali yang belum nikah lho…contohnya Mas Farhan + Mas Wahju di kelas kita yang belum juga laku-laku).
Jadi jelas bahwa tiap-tiap kelompok manusia dari level keluarga hingga level dunia sekalipun pasti membutuhkan seorang pemimpin. Yang menjadi pertanyaan sekarang, kenapa ada pemimpin yang sukses dalam memimpin kelompoknya, sebagai contoh adalah Fatahillah (Falatehan) yang sukses memimpin pasukan perangnya menyerbu Batavia dan mendirikan kota Jayakarta atau dalam lingkup yang kecil adalah keberhasilan Pak Karmin dalam memimpin warga RT-nya sehingga RT tersebut bersih, aman, makmur dan penuh keakraban. Disisi lain kenapa ada pemimpin yang gagal dan buruk hasilnya dalam memimpin kelompoknya, sebagai contoh adalah Gamal Abdul Nasser presiden Mesir yang membawa Negara Mesir ke kancah perpecahan diantara rakyatnya dan menjadikan ekonomi Mesir makin parah, atau dalam lingkup lebih kecil lagi adalah si Situmorang (maaf…bukan sara lho ya..) yang menjadikan keluarganya seperti hidup dalam neraka karena ulah Situmorang yang tidak bertanggung jawab, pemabuk, penjudi, suka memukul istri, menghajar anaknya dan tidak pernah memberikan nafkah buat keluarga yang dipimpinnya.
Jawaban atas persoalan diatas dapat ditemukan dalam bahasan mengenai masalah kepemimpinan. Gaya memimpin dan perilaku pemimpin merupakan dua hal yang sangat menentukan keberhasilan dalam memimpin kelompoknya.
Menurut teori ciri kepemimpinan, ciri kepribadian, sosial, fisik dan intelektual yang menentukan keberhasilan seorang pemimpin. Berdasarkan riset yang telah dilakukan para ahli, terdapat 6 (enam) ciri pemimpin yang menentukan keberhasilan dalam memimpin, yaitu adanya ambisi dan energi, hasrat untuk memimpin, kejujuran dan integritas, percaya diri, kecerdasan dan pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan. Kesimpulan yang dapat diambil, menurut teori ciri ini, bahwa kepemimpinan cenderung merupakan bakat yang diturunkan melalui gen. Jika anda berasal dari keluarga pemimpin atau ada garis keturunan dari pemimpin sukses maka berbahagialah!! Anda punya kemungkinan untuk jadi seorang pemimpin juga! Tapi jangan harap anda dapat menjadi pemimpin yang sukses jika bukan berasal dari keturunan orang-orang yang punya bakat jadi seorang pemimpin.
Sedangkan menurut teori perilaku, kepemimpinan merupakan suatu hal yang dapat dipelajari. Jika anda bukan berasal dari keluarga pemimpin atau keturunan dari para pemimpin sukses maka jangan berkecil hati! Anda masih punya harapan untuk menjadi seorang pemimpin yang sukses, asalkan anda mau mempelajari segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi seorang pemimpin yang sukses. Jadi menurut teori perilaku ini, kita dapat mencetak para pemimpin handal melalui metode pelatihan tertentu, sebanyak jumlah yang dibutuhkan.
Ada satu hal lagi yang menurut penulis sangat menentukan keberhasilan seorang pemimpin, yaitu karisma. Karisma adalah suatu pesona seorang pemimpin dimata konstituennya yang menjadikan mereka mau dan dengan senang hati dipimpin oleh pemimpin tersebut.
Terdapat perbedaan pendapat terkait dengan karisma ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa karisma seorang pemimpin berasal dari “sono”nya, artinya karisma tersebut muncul pada seorang pemimpin karena faktor keturunan. Sebagai contoh, seorang Megawati Sukarno Putri dianggap memiliki karisma yang besar dimata pendukungnya. Karisma ini cenderung berasal dari orangtuanya yaitu Presiden Soekarno, presiden pertama RI. Mustahil Megawati bisa menjadi seperti sekarang ini jika dia bukan putri dari Soekarno. Contoh lainnya adalah Gus Dur, presiden RI ke empat, yang dianggap punya karisma luar biasa bagi pendukungnya sehingga mereka rela mati untuk membela sang kiayinya. Tidak bisa dipungkiri juga bahwa Gus Dur mempunyai nama besar dilingkungan NU terutama karena dia adalah cucu dari KH Hasyim Asyhari, ulama NU yang sangat legendaris dikalangan nahdliyyin. Contoh lainnya lagi adalah Macapagal Arroyo, Presiden Filiphina, anak dari presiden Filiphina sebelumnya atau George W Bush Yunior, Presiden Amerika Serikat, merupakan anak dari presiden Amerika sebelumnya yaitu George Bush Senior. Merupakan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan dengan adanya kenyataan bahwa sebagian besar tokoh tokoh yang pernah memimpin dunia atau negara dari dulu hingga sekarang ini, merupakan keturunan dari pemimpin-pemimpin besar juga.
Pendapat kedua menyatakan jika karisma itu dapat dibentuk dan diciptakan. Menurut pendapat ini seorang pemimpin karismatik adalah seorang pemimpin yang mempunyai pribadi yang menarik, mencintai rakyatnya dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Untuk menjadi seorang pemimpin yang karismatik, setiap orang punya peluang untuk meraihnya. Caranya bermacam-macam, bisa dengan usaha pribadi untuk membentuk perilaku sebagaimana seorang pemimpin karismatik ataupun dengan cara pembentukan opini tentang kekarismaan seseorang yang ingin dimunculkan sebagai pemimpin karismatik. Pembentukan opini ini dapat efektif dilakukan dengan bantuan media masa untuk kondisi sekarang, sedangkan pada masa dahulu dilakukan dengan “gethok tular” dari mulut ke mulut yang dibumbui dengan cerita tentang kepahlawanan, kesaktian ataupun kelebihan-kelebihan lainnya yang dipunyai oleh pemimpin tersebut. Contoh yang paling bagus adalah kisah presiden kita sebelum Pak SBY, yaitu Megawati Soekarno Putri. Nama Megawati mulai naik daun setelah kasus Juli 1997. Pada saat Megawati ditarik oleh Soerjadi, Ketua Umum PDI saat itu, untuk menjadi anggota PDI pada tahun 80-an dengan maksud untuk mendongkrak perolehan suara PDI, Megawati bukan siapa-siapa. Saat itu hanya sedikit yang tahu bahwa dia adalah putri dari bekas presiden RI, yaitu Soekarno. Saat itu Megawati tak lebih hanya sebagai seorang ibu rumah tangga biasa, istri dari Taufik Kiemas, seorang pengusaha pompa bensin. Tetapi setelah kasus Juli 1997 nama Megawati di blow-up oleh media massa, diposisikan sebagai orang yang tertindas, dianggap sebagai pemimpin oposisi terhadap pemerintahan orba. Karena bantuan opini media massa itulah nama Megawati menjadi besar, ditempatkan sebagai pemimpinnya “wong cilik” yang sangat karismatik, yang akhirnya bisa meraih posisi sebagai presiden RI kelima. Contoh yang kedua adalah presiden kita saat ini, yaitu Pak SBY. Beliau menjadi terkenal terutama adalah pada saat beliau menjadi menteri pada era presiden Megawati. Beliau di blow-up oleh media masa sebagai orang yang tertindas oleh Sang Presiden. Tetapi justru inilah yang menjadikan beliau makin mendapatkan simpati dari rakyat.
Dari kedua pendapat tersebut diatas masih menimbulkan beberapa pertanyaan. Misalnya, bagaimana dengan kasus Hitler, seorang penguasa militer yang kejam, tetapi dicintai oleh pengikutnya? Atau Napoleon Bonaparte, sang diktator, yang juga dipatuhi oleh para serdadunya? atau Presiden Soekarno yang diakhir kekuasaannya dekat dengan dengan PKI dan dimasa kekuasaannya ekonomi morat marit, inflasi ratusan bahkan ribuan persen tetapi sangat dikagumi dan dipuja oleh para pengikutnya? Sedangkan berdasarkan teori diatas, seorang pemimpin karismatik haruslah seorang yang mempunyai pribadi menarik serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya?
Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan diatas, penulis mempunyai pendapat berkaitan dengan pemimpin karismatik. Karisma sebenarnya dapat dibedakan atas 2 (dua) hal, yaitu :
Karisma yang sebenarnya (asli)
Yang dimaksud dengan karisma yang sebenarnya adalah kondisi riil tentang pesona pribadi seorang pemimpin. Pesona pribadi ini dikaitkan dengan kepribadian yang mengesankan, penampilan fisik yang menarik, daya empati kepada konstituennya, kedekatan dan keakraban dengan rakyatnya, pengorbanan nya dan memperjuangkan aspirasi pengikutnya.
Contoh riil karisma yang sebenarnya melekat pada pemimpin ini adalah kisah Nabi Musa. Bagaimana Nabi Musa sangat dicintai oleh Bani Israil, pengikutnya, karena pengorbanan dan perjuangan beliau dalam membela rakyat yang dipimpinnya. Contoh lain adalah kisah Panglima Besar Jenderal Soedirman, sang panglima perang bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda era tahun 40-an, yang sangat dekat dengan rakyat dan dicintai oleh rakyatnya. Kenapa beliau sangat dicintai oleh rakyat? Karismanya memancar karena pribadi beliau yang menarik, penuh empati dengan rakyat, dan perjuangan beliau demi rakyat yang dipimpinnya dalam melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Atau contoh lain lagi adalah cerita tentang tetangga saya yang bernama Pak Yusuf, penjaga masjid kampung saya. Walaupun beliau bukan orang terkenal tetapi beliau orang yang sangat baik. Wajahnya tampan dan berseri-seri, selalu murah senyum, ringan tangan, gaya bicaranya mempesona, empati dengan tetangga, bertanggung jawab dan mempunyai talenta kuat untuk memimpin. Sehingga semua orang kampung hormat, cinta dan menyayanginya.
Karisma imitasi
Yang dimaksud dengan karisma imitasi adalah karisma yang berusaha dilekatkan pada seseorang dengan berbagai macam cara walaupun sebenarnya orang tersebut tidak mempunyai kekuatan kepribadian yang memancarkan karisma yang sesungguhnya. Jadi sebenarnya orang tersebut tidak mempunyai sifat-sifat pribadi yang memunculkan karisma, tetapi dengan bantuan orang lain dan dengan cara-cara tertentu berusaha dipublikasikan kepada pengikut atau rakyatnya tentang karisma tokoh tersebut. Untuk kondisi sekarang, cara yang paling efektif adalah dengan memanfaatkan jaringan media massa secara intens.
Contoh untuk kondisi ini adalah kisah Megawati Soekarno Putri. Secara jujur kita mengetahui bahwa secara riil sebenarnya Megawati tidak memiliki karisma yang sebenarnya. Beliau tidak mempunyai kekuatan pribadi yang memancarkan pesona karisma sebagai seorang pemimpin. Namun dalam kondisi nyata beliau dianggap sebagai seorang pemimpin yang mempunyai karisma sangat besar di mata rakyatnya. Mengapa hal ini dapat terjadi? Jawabannya jelas, bahwa karisma ini merupakan karisma imitasi yang secara sengaja berusaha dilekatkan pada figur Megawati dengan bantuan media massa sebagaimana yang telah penulis paparkan diatas. Begitu juga dengan kasus kekarismaan Gus Dur yang juga berusaha dilekatkan pada tokoh tersebut dengan diembel-embeli cerita tentang ke”wali”an Gus Dur.
Dari penjelasan diatas yang membedakan antara karisma yang sebenarnya dan karisma imitasi tersebut, dapat dijelaskan pertanyaan diatas mengenai karisma Hitler, Napoleon Bonaparte, dan tokoh-tokoh lainnya. Kesimpulannya tokoh-tokoh tersebut dianggap mempunyai karisma tinggi di mata pengikutnya, padahal itu hanyalah karisma imitasi yang berusaha dilekatkan dengan berbagai macam cara.
Setelah pembahasan mengenai karisma tersebut, sekarang muncul lagi beberapa pertanyaan terkait dengan karisma dan kepemimpinan. Pertanyaannya adalah, apakah seorang pemimpin yang sukses itu harus mempunyai karisma yang tinggi? Dan apakah seseorang yang mempunyai karisma yang tinggi itu bisa menjadi seorang pemimpin yang terkenal?
Seorang pemimpin tidak harus mempunyai karisma yang tinggi. Karisma hanyalah salah satu dari syarat untuk menjadi pemimpin. Bisa jadi seseorang menjadi pemimpin hanya karena faktor keturunan yang mewarisi kepemimpinannya dari orangtuanya, misalnya kasus tentang para raja zaman dahulu yang umumnya mewariskan tahtanya kepada anaknya. Atau bisa juga seseorang menjadi pemimpin karena secara kebetulan saja.
Belum tentu juga seseorang yang mempunyai karisma yang tinggi dapat menjadi pemimpin yang sukses. Karena kepemimpinan bukan hanya ditentukan oleh karisma saja. Sebagai contoh adalah kisah Pak Yusuf diatas. Secara pribadi beliau mempunyai karisma yang tinggi, tetapi beliau bukan seorang tokoh atau pemimpin, dia hanyalah seorang penjaga masjid.
Jika seseorang mempunyai karisma tinggi dan memegang jabatan sebagai seorang pemimpin, dia mempunyai peluang yang besar untuk menjadi seorang pemimpin yang sukses. Namun diatas pemimpin yang sukses masih ada level yang lebih tinggi lagi buat pemimpin yang sukses, yaitu menjadi seorang pahlawan. Seorang pahlawan mempunyai jasa yang sangat besar terhadap rakyatnya dan akan terus diingat oleh rakyat yang dipimpinnya hingga beberapa generasi bahkan akan terus hidup dihati generasi sesudahnya. Untuk menjadi seorang pahlawan tidak cukup dengan syarat-syarat menjadi pemimpin diatas, namun diperlukan kondisi khusus yang akan dapat menjadikan seorang pemimpin itu pahlawan. Sejarah hanya menyediakan sedikit peluang dan kesempatan buat para pemimpin untuk menjadi seorang pahlawan
Andakah Sang Pahlawan itu ????
Catatan : tulisan ini dibuat secara obyektif dan murni untuk kepentingan akademis tanpa bermaksud untuk menyudutkan atau memberikan stigma kepada seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu.
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

Read More..

Akuntansi untuk Asuransi Kerugian Syariah


Dalam akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. Oleh karena itu berlaku prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pengakuan pendapatan
Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode resiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi) maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama perode resiko, kecuali :
a. Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama peride kotrak dan estimasi jumlah premi tersebut di sesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
b. Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
Pengakuan Beban
Beban Klaim
Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap obyek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claim), klaim dalam proses penyelesaian (oustanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban kliam pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi.
Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
Penyajian Laporan Keuangan
Neraca
Dalam penyajian Neraca, Aktiva, dan Kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada tertanggung. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada tertanggung.
Aktiva disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aktiva yang lain. Akun-akun aktiva yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas.
Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
Sedangkan pinjaman subordinasi disajikan setelah kewajiban lain dan sebelum ekuitas.
Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi disajikan dalam bentuk multiple step. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa, sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Bagian reasuradur atas klaim yang telah disetujui dan atau dibayar, dan estimasi bagian reasuradur atas klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, disajikan sebagai pengurang beban klaim.
Komisi yang diperoleh dari transaksi reasuransi merupakan pengurang beban komisi. Dalam hal jumlah komisi yang diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi pengungkapan sebagaimana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragrap 45 PSAK No. 28.
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

Read More..

Beda Asuransi Syariah vs Konvensional

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu :
a. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
b. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
c. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
d. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
e. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
f. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

Read More..

Akuntansi untuk Asuransi Jiwa Syariah

Dalam akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. Oleh karena itu berlaku prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa.
Penyajian Laporan Keuangan
Neraca
Dalam penyajian Neraca, Aktiva dan Kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada pemegang polis. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Aktiva disajikan dengan menempatkan akun Investasi pada urutan pertama diikuti akun – akun aktiva lain. Akun – akun yang lain disajikan berdasarkan akun likuiditas.
Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun Kewajiban Kepada Pemegang Polis pada urutan pertama dan diikuti oleh akun kewajiban yang lain. Akun – akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. Hutang subordinasi jika ada disajikan setelah Kewajiban Lain sebelum Ekuitas. Ekuitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi disusun dalam bentuk single step.
Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto , premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Hasil Investasi disajikan setelah pendapatan investasi dikurangi dengan beban investasi terkait langsung. Keuntungan (kerugian) penjualan investasi, dan selisih kurs valuta asing yang berkaitan dengan investasi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi pengungkapan seperti ditentukan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragraf 45 PSAK No. 36, yaitu:
Pengungkapan khusus yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan akuntansi mengenai :
- Pengakuan pendapatan premi dan penuntutan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan.
-Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.
-Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri.
-Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku.
2. Biaya Akuisisi Ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat, jumlah, jenis dan metode alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.
3. Kewajiban Kepada Pemegang Polis. Perincian Kewajiban Kepada Pemegang Polis serta penjelasan mengenai metode, asumsi dan sistem perhitungan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kewajiban kepada pemegang polis tersebut.
4. Hutang Subordinasi. Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi, tingkat bunga , dan nilai sisa pinjaman.
5. Ekuitas Asuransi Jiwa Bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan mengenai metode serta jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.
6. Pendapatan Premi Bruto.Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan premi tahun lanjutan (renewal) secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan kumpulan serta jenis asuransi.
7. Klaim dan Manfaat. Pengungkapan jenis , jumlah dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
Premi kontrak jangka pendek
Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode resiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama peride resiko sesuai dengan jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (periode resiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.
Premi Kontrak Jangka Panjang
Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts dan guarranted renewable term life contracts) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis.Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaharuinya kontrak. Nilai sekarang estimasi manfaat polis masa datang yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnya dikurangi dengan nilai sekarang estimasi premi masa datang yang akan diterima dari pemegang polis (kewajiban manfaat polis masa datang ) diakui pada saat pendapatan premi diakui. Estimasi didasarkan pada asumsi, seperti hasil investasi yang diharapkan, mortalita, morbiditas, terminasi, dan beban – beban yang ditetapkan pada saat kontrak asuransi dibuat.
Pendapatan Lain
Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
Beban
Beban Klaim

Klaim meliputi klaim yang telah disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan , ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan dalam jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat prosespenelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan, diakui sebagai penambah atau pengurang beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
Klaim reasuransi diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan pengakuan beban klaim.
Beban Akuisisi
Biaya akuisisi dialokasikan berdasarkan perhitungan aktuaria karena Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan menggunakan Metode Tingkat Premi Murni (Net Level Premium Method).
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

Read More..

Senin, 20 Agustus 2007

Penghindaran Pajak

Perlawanan pasif terhadap pajak
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
a. Struktur Ekonomi
Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan adanya pembukuan. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Selain karena pencatatan pendapatan yang akurat sulit dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak. Untuk menghindari hal ini, pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan kadastral/nilai sewa, ataupun atas dasar luasnya tanah yang dikerjakan.
Di negara berkembang, biasanya negara agraris menghubungkan besarnya penghasilan netto dengan luas kepemilikan atas tanah dan dihubungkan dengan tingkat kesuburan tanah. Indonesia mengambil jalan keluar untuk masyarakat kecil yang tidak bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan norma perhitungan. Normaperhitungan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak tinggal menghitung berapa omsetnya dikalikan dengan norma perhitungannya.
b. Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk
Perlawana pasif yang timbul dari lkemahnya sistem kontrol yang dilakukan oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol.
Contoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.
c. Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara
Contoh: masyarakat yang hidup di daerh tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun. Hal ini bisa mengakibatkan mereka bekerja lebih santai dan hasilnya tidak optimal. Pendapatan mereka lebih sedikit sehingga penerimaan negara pun kurang. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di daerah subtropis yang memiliki empat musim. Sebelum teknologi berkembang, mereka tidak bisa bekerja di musim dingin. Karena itu, mereka harus bekerja keras di musim yang lainnya agar kebutuhan di musim dingin bisa terpenuhi. Hasilnya, mereka bisa menghasilhan pendapatan yang lebih banyak sehingga uang yang masuk ke kas negara pun lebih banyak.
d. Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri
Contoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, peugas pajak melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.
Perlawanan pasif sangat kuat dirasakan oleh pajak langsung dari pada pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan oleh karena cara perhitungan pajak tidak langsung lebih sederhana dari pajak langsung. Di negara berkembang, pajak tidak langsung lebih besar dari pajak langsung. Sedangkan di negara maju, pemasukan negara dari pajak langsung lebih besar dari pada pemsukan negara dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung hanya merupakan pelengkap dari pajak langsung. Namun, dari pajak tidak langsung ada masalah ketidakadilan. Sebagai contoh, cukai tembakau yang dikenakan pada orang yang merokok. Jika ada konglomerat dan tukang becak yang merokok, mereka akan dikenakan cukai tembakau yang sama besarnya walaupun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh berbeda
Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
a. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
1. Menahan Diri Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:  Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau  Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
2. Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. Contoh:  Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
3. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
 Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda.
Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
 Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
 Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkuarang.
Celah undang-undang merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak jelas karena:
1. Kesengajaan pembuat undang-undang Hal ini terjadi karena latar belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen. Di mana parlemen mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling bertolak belakang antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling dominan di parlemen adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan pemilik modal. Apabila diajukan undang-undang yang menyinggung dua p;ihak tersebut, diusahakan dicarikan jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun ini sulit dilakukan kaena menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah jalan kompromi terhadap perumuasn yang bisa diterima oleh semua pihak. Masing-masing pihak bebas menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut mengambang. Bisa saja wajib pajak menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus menafsirkan sesuai dengan kepentingan negara.
2. Ketidaksengajaan pembuat undang-undang Contoh: Pada akhir tahun 1800an, undang-undang anti-trust atau undang-undang anti monopoli di Amerika Serikat yang ditujukan untuk pemilik modal yang berbunyi “ Apabila ada yang menghambat atau menghalangi perdagangan antar negara bgaian, bisa dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang ini”. Pada suatu kasus, serikat buruh pada perusahaan transportasi melakukan pemogokan sehingga perdagangan antar negara bagian terhambat. Pemimpin serikat buruh ini ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang anti monopoli karena dianggap menghambat perdagangan antar negara bagian. Seharusnya undang-undang ini ditujukan untuk pemilik modal, bukan untuk kaum buruh. Karena itu, pada pemilu berikutnya kaum buruh memilih wakil-wakil mereka yang memang dalam hidupnya membela kepentingan kaum buruh. Setelah pemilu, mereka berhasil mendominasi kursi di parlemen. Sehingga, mereka menambahkan undang-undang anti trust tersebut dengan kalimat “undang-undang ini tidak ditujukan untuk kaum buruh”.
Tinjauan Penghindaran Pajak secara Moral. Apakah penghindaran pajak bisa dicela secara moral?  Menahan diri Secara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang peminum/perokok yang mengurangi kebiasaan meokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.  Pindah lokasi Hal ini tidak tercela karena merupakan hak asasi setiap orang untuk memilih tempat atau lokasi usaha/domisilinya.  Penghindaran pajak secara Yuridis Hal ini masih merupakan kontroversi di kalangan para ahli.  Tercela Hal ini biasanya dikemukakan oleh kelompok sosialistis. Penghindaran pajak secara yuridis biasa dilakukan oleh orang-orang atau badan yang penghasilannya tinggi dengan cara bermusyawarah untuk mengurangi pajaknya. Hal tersebut bisa mengakibatkan pengurangan kas negara yang berimbas pada menurunnya kemampuan negara untuk menyantuni masyrakat miskinnya.  Tidak tercela Hal ini dikemukakan oleh kelompok kapitalis liberalistis. Alasannya, pada banyak putusan Mahkamah Agung di negara Eropa Barat yang mengatakan bahwa tidak ada satu orang pun yang diharuskan menafsirkan suatu undang-undang untuk kepentingan negara.
b. Pengelakan Pajak (Tax Evasion) Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll). Kecenderungan wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak mudah disuap). 1. Wajib Pajak Besar Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena: a. Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak. b. Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga resiko terjadinya kebocoran juga besar. c. Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
2. Wajib Pajak Kecil Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena: a. Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak. b. Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya. c. Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
Akibat-Akibat Pengelakan Pajak a. Dalam bidang keuangan Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll. b. Dalam bidang ekonomi 1. pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur. 2. Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak. 3. Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal. c. Dalam bidang psikologi Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.
c. Melalaikan Pajak Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan. 1. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut. 2. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran. 3. Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku. 4. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu. Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus. Cara kasar: yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam dengan golok. Cara halus: yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta yang tersembunyi ini, maka wajib pajak disandera. Karena melalaikan pajak bukanlah perbuatan pidana, maka jika wajib pajak disandera, biaya makan dan minum ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sandera diberlakukan untuk orang yang berutang, baik utang publik maupun perdata (menurut HIR). Tetapi, ada edaran dari MA bahwa untuk utang perdata, orang yang berutang tidak disandera karena posisi orang yang berutang lebih lemah. Untuk utang pajak termasuk utang publik. Karena itu wajib pajak yang tidak membayar pajak akan disandera.
Pelimpahan Pajak H. J. Hofstra, ahli hukum pajak dari Belanda, menambahkan bahwa salah satu bentuk perlawanan aktif pajak yaitu pelimpahan pajak. Hal ini biasa dilakukan oleh wajib pajak dengan melimpahkan kewajiban pajak langsungnya ke pihak lain atau pihak ke tiga. Hal ini adalah pelanggaran undang-undang karena pajak langsung dikenakan kepada wajib pajak untuk wajib pajak itu sendiri tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Karena wajib pajak itu sendiri merupakan destinator. Contoh pelimpahan pajak: Pajak penghasilan (yang seharusnya dibayar sendiri oleh perusahaan) dilimpahkan ke dalam harga barang yang dijual ke masyarakat. Hal ini mengakibatkan harga barang menjadi lebih tinngi dari yang seharusnya. Pelimpahan pajak ini melanggar undang-undang.
Konpensasi Pajak 1. Secara Negatif Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu konpensasi pajak secara negatif. Konpensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi. Contoh: A adalah seorang akuntan yang bekerja full time di sebuah perusahaan. Gaji per tahunnya Rp 40 juta. Menurut UU PPh, tarif pajaknya 25%. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Karena kenaikan ini, tarif pajaknya menjadi 35%. Karena terkena tarif pajak yang lebih tinggi, maka dia melepas pekerjaan sampingan tersebut. 2. Secara Positif Konpensasi pajak secara positif bukan merupakan perlawanan terhadap pajak. Hal ini bahkan menguntungkan bagi kas negara. Contoh: B adalah seorang akuntan di sebuah perusahaan dengan pendapatan Rp 40 juta/tahun. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Namun, dia tetap mengambil pekerjaan itu walaupun tarif pajaknya naik karena berpikir bahwa pendapataqnnya juga meningkat.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Penghindaran_pajak"

Read More..

kenalan

haiiiii.......gmn kabar fista..

Read More..
 

© blogger beta templates | Webtalks