Senin, 03 September 2007

Akuntansi untuk Asuransi Kerugian Syariah


Dalam akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. Oleh karena itu berlaku prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pengakuan pendapatan
Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode resiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi) maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama perode resiko, kecuali :
a. Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama peride kotrak dan estimasi jumlah premi tersebut di sesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
b. Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
Pengakuan Beban
Beban Klaim
Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap obyek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claim), klaim dalam proses penyelesaian (oustanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban kliam pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi.
Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
Penyajian Laporan Keuangan
Neraca
Dalam penyajian Neraca, Aktiva, dan Kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada tertanggung. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada tertanggung.
Aktiva disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aktiva yang lain. Akun-akun aktiva yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas.
Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
Sedangkan pinjaman subordinasi disajikan setelah kewajiban lain dan sebelum ekuitas.
Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi disajikan dalam bentuk multiple step. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa, sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Bagian reasuradur atas klaim yang telah disetujui dan atau dibayar, dan estimasi bagian reasuradur atas klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, disajikan sebagai pengurang beban klaim.
Komisi yang diperoleh dari transaksi reasuransi merupakan pengurang beban komisi. Dalam hal jumlah komisi yang diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi pengungkapan sebagaimana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragrap 45 PSAK No. 28.
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

Read More..

Beda Asuransi Syariah vs Konvensional

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu :
a. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
b. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
c. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
d. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
e. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
f. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

Read More..

Akuntansi untuk Asuransi Jiwa Syariah

Dalam akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. Oleh karena itu berlaku prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa.
Penyajian Laporan Keuangan
Neraca
Dalam penyajian Neraca, Aktiva dan Kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada pemegang polis. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Aktiva disajikan dengan menempatkan akun Investasi pada urutan pertama diikuti akun – akun aktiva lain. Akun – akun yang lain disajikan berdasarkan akun likuiditas.
Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun Kewajiban Kepada Pemegang Polis pada urutan pertama dan diikuti oleh akun kewajiban yang lain. Akun – akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. Hutang subordinasi jika ada disajikan setelah Kewajiban Lain sebelum Ekuitas. Ekuitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi disusun dalam bentuk single step.
Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto , premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Hasil Investasi disajikan setelah pendapatan investasi dikurangi dengan beban investasi terkait langsung. Keuntungan (kerugian) penjualan investasi, dan selisih kurs valuta asing yang berkaitan dengan investasi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi pengungkapan seperti ditentukan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragraf 45 PSAK No. 36, yaitu:
Pengungkapan khusus yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan akuntansi mengenai :
- Pengakuan pendapatan premi dan penuntutan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan.
-Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.
-Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri.
-Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku.
2. Biaya Akuisisi Ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat, jumlah, jenis dan metode alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.
3. Kewajiban Kepada Pemegang Polis. Perincian Kewajiban Kepada Pemegang Polis serta penjelasan mengenai metode, asumsi dan sistem perhitungan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kewajiban kepada pemegang polis tersebut.
4. Hutang Subordinasi. Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi, tingkat bunga , dan nilai sisa pinjaman.
5. Ekuitas Asuransi Jiwa Bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan mengenai metode serta jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.
6. Pendapatan Premi Bruto.Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan premi tahun lanjutan (renewal) secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan kumpulan serta jenis asuransi.
7. Klaim dan Manfaat. Pengungkapan jenis , jumlah dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
Premi kontrak jangka pendek
Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode resiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama peride resiko sesuai dengan jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (periode resiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.
Premi Kontrak Jangka Panjang
Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts dan guarranted renewable term life contracts) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis.Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaharuinya kontrak. Nilai sekarang estimasi manfaat polis masa datang yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnya dikurangi dengan nilai sekarang estimasi premi masa datang yang akan diterima dari pemegang polis (kewajiban manfaat polis masa datang ) diakui pada saat pendapatan premi diakui. Estimasi didasarkan pada asumsi, seperti hasil investasi yang diharapkan, mortalita, morbiditas, terminasi, dan beban – beban yang ditetapkan pada saat kontrak asuransi dibuat.
Pendapatan Lain
Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
Beban
Beban Klaim

Klaim meliputi klaim yang telah disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan , ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan dalam jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat prosespenelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan, diakui sebagai penambah atau pengurang beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
Klaim reasuransi diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan pengakuan beban klaim.
Beban Akuisisi
Biaya akuisisi dialokasikan berdasarkan perhitungan aktuaria karena Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan menggunakan Metode Tingkat Premi Murni (Net Level Premium Method).
Prepared by Mas Aris (disarikan dari berbagai sumber)

Read More..
 

© blogger beta templates | Webtalks